13 February 2023 06:19
Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Ini dinilai tidak maksimal karena tidak sampai dengan hukuman mati. Padahal tidak ada hal yang meringankan bagi Sambo.
Menurut Guru Besar Hukum Acara Pidana Unsoed, Hibnu Nugroho jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup karena dalam kasus pembunuhan berencana ada tiga kemungkinan hukuman yang akan dijatuhkan. Pertama hukuman pidana mati, kemudian penjara seumur hidup, atau pidana waktu, yaitu hukuman penjara 20 tahun.
Hibnu mengutarakan bahwa hukuman penjara seumur hidup merupakan putusan hukuman akhir hayat. Jadi Ferdy Sambo sampai akhir hayatnya ada di dalam lembaga pemasyarakatan.
"Saya melihat hukuman seumur hidup itu suatu putusan akhir hayat. Jadi yang bersangkutan Pak FS ini, itu sampai meninggal adalah di lembaga pemasyarakatan," ujar Guru Besar Hukum Acara Pidana Unsoed, Hibnu Nugroho.