Luhur Hertanto • 20 August 2022 12:50
Di tengah wacana Pemerintah menaikkan harga BBM Subsidi, publik harus dihadapi dengan kenaikan tarif Ojek Online sebesar 30-50% pada 29 Agustus mendatang. Hal ini bukan lagi wacana, karena sudah diatur dalam putusan Menteri Perhubungan No. 564 Tahun 2022.
Ada tiga zonasi yang mengalami kenaikan tarif Ojek Online, antara lain: Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek dan Bali). Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Dampak kenaikan tarif tersebut bagi Masyarakat adalah minat masyarakat gunakan ojol menurun, pendapatan pengemudi ojol berkurang dan cashflow UMKM berpotensi melambat.
"Hal ini menjadi dilematis, karena jika tarif ini diberlakukan dalam artian apakah bisa menaikan pendapatan dari drivernya atau justru pengguna akan beralih ke angkutan lainnya karena jauh lebih mahal," ungkap Kabid Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno.