17 January 2023 20:09
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera melakukan seleksi untuk anggota KPUD di tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. KPU akan mengumumkan jadwal tersebut, akhir Januari 2023
Seleksi tersebut dilakukan setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu terbit. Perppu Pemilu ini dibuat sebagai konsekuensi pemekaran Papua. Sebab, UU Pemilu yang lama belum mengatur soal pemilu di 3 provinsi baru Papua.
Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14, 15 dan 16, tiga DOB Papua akan turut serta dalam Pemilu serentak, 2024 mendatang.