Pakar: Mengubah Sitem Pemilu di Tengah Jalan Berisiko Tinggi

26 January 2023 12:04

Mahkamah Konsitusi (MK) menyelenggarakan Sidang Pleno Pengujian Materil Undang-Undang Pemilihan Umum, Kamis (26/1/2023). Menurut pakar hukum tata negara sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Ferry Amsari, mengubah sitem di tengah jalan memiliki risiko yang tinggi.

"(pemilu sistem proporsional tertutup) akan menghilangkan sistem kedaulatan dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan, juga menghilangkan kesamarataan di hadapan hukum. Karena tidak akan sama perjuangan caleg-caleg itu ketika ditentukan tertutup. Sebab yang akan menentukan adalah elite partai. Ini tentu saja merugikan pemilih," ujar Ferry. 

Selain itu, Ferry menjelaskan, Putusan MK di 2008 tentang pemilu sudah menegaskan bahwa sistem proporsional terbuka merupakan pilihan konstitusional yang merepresentasikan banyak undang-undang dasar.

"Dalam putusan MK sebelumnya, 22-24/PUU-VI/2008, sudah menegaskan sistem proporsional terbuka merupakan pilihan konstitusional yang merepresentasikan banyak pasal di undang-undang dasar, seperti kedaulatan rakyat. Karena Indonesia menganut prinsip kedaulatan rakyat, sehingga rakyat yang menentukan siapa yang merepresentasikan bukan ketua umum partai," jelas Ferry dalam Breaking News, Metro TV, Kamis (26/1/2023).

Ferry berharap, MK tidak mengabulkan dan tidak merubah keputusannya di tengah jalan demi kemaslahatan pemilu di Indonesia.

(M. Khadafi)


Close Ads X
Close Ads X