Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyita barang bukti hasil penipuan yang dilakukan oleh si kembar Rihanna dan Rihani. Barang bukti yang disita berupa peralatan rumah tangga.
Kedua tersangka si kembar Rihanna dan Rihani dibawa ke Jalan Gang Kembang, RT 05, RW 08, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Mereka dikawal oleh oleh Petugas Ditreskrim Polda Metro Jaya.
Di lokasi ini Rihanna menunjukkan kepada penyidik barang-barang hasil penipuan. Setelah dilakukan identifikasi, polisi menyita barang bukti tersebut berupa sofa, meja makan, lemari, rak sepatu, mikrowave, dan vacum cleaner. Polisi menyitanya untuk dijadikan barang bukti.
Si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (4/7) pukul 05.00 WIB.
Keduanya dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal penjara empat tahun.
Kedua tersangka juga dijerat Pasal 64 KUHP terkait perbuatan berkelanjutan. Kemudian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan mencari korban lainnya.