7 July 2022 09:23
Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) wilayah Jawa Tengah tetap buka dan beroperasi meski izin pengumpulan uang dan barang dicabut pemerintah.
Di Kantor ACT wilayah Jawa Tengah di Rinjani No.119C, Semarang, sejumlah kegiatan masih berlangsung normal.
Sebelumnya pemerintah melalui keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022, mencabut izin penyelanggaraan pengumpulan sumbangan kepada yayasan ACT. Surat ini ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.