NEWSTICKER

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

N/A • 30 March 2023 14:54

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus narkotika, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Dalam tuntutan JPU, Teddy dituntut hukuman mati.

Hal yang memberatkan Teddy yaitu:

- Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. 

- Teddy merupakan anggota Polri dengan jabatan kepala polisi daerah Provinsi Sumatra Barat. Teddy melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika. 

- Perbuatan Teddy telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri. 

- Perbuatan Teddy telah merusak nama baik institusi Polri.

- Teddy tidak mengakui perbuatannya. 

- Teddy menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. 

- Sebagai Kapolda, Teddy telah menghianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. 

- Teddy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. 

JPU mengungkap, tidak ada hal yang meringankan terdakwa Teddy Minahasa.

Teddy Minahasa didakwa menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Ulahnya itu turut dilakukan oleh AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita dan Kompol Kasranto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Nopita Dewi)