Polisi Didesak Lengkapi Berkas Eks Dirut LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan

24 December 2022 05:25

Tersangka tragedi Kanjuruhan yang merupakan mantan eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dibebaskan dari masa penahanan usai berkas perkaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Polisi pun didesak untuk segera melengkapi berkas Akhmad Hadian Lukita untuk dilanjutkan ke penuntut atau P21 agar bisa menyusul kelima tersangka yang lain. 

''Kami mendorong kepolisian untuk lebih serius dan juga membuktikan pada publik bahwa mereka sudah kerja secara profesional. Artinya mereka masih tersangka tidak berada dalam tahanan, polisi mempunyai kewajiban untuk segera menuntaskan atau melengkapi berkas perkara agar segera bisa P21 dan menyusul kelima tersangka yang lain," urai pendamping hukum Tim Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan bahwa Akhmad Hadian Lukita dibebaskan dari penahanan karena masa penahanan di tingkat penyidik sudah habis, sementara berkas perkara belum lengkap. 

Sementar lima berkas tersangka tragedi Kanjuruahan yang lain telah P21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Para tersangka itu yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. 

Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Rezahra Nurjannah)