27 January 2023 16:57
Jaksa menilai terdakwa Kuat Ma'ruf terlibat aktif dan ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J, sehingga tidak layak dibebaskan tuntutan.
"Apabila tim penasihat hukum menguraikan seluruh fakta persidangan secara utuh, maka dapat terlihat suatu kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang ditemukan oleh tim penasihat hukum di dalam pleidoi mereka yang telah jelas menunjukkan ada keturutsertaan Kuat Ma'ruf dalam tindak pidana pembunuhan yang telah direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).
Jaksa menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan oleh pengacara Kuat Ma'ruf. Menurut jaksa, penjelasan pleidoi hanya mendukung argumentasi mereka dan bertolak belakang dengan fakta persidangan.
Jaksa menyimpulkan bahwa pleidoi tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf tidak memiliki dasar yuridis yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum. Jaksa meminta hakim mengesampingkan semua pembelaan pribadi maupun pengacara Kuat Ma'ruf.