Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Teddy Minahasa Hadirkan Ahli Psikolog Forensik
16 March 2023 10:15
Pihak kuasa hukum terdakwa Teddy Minahasa menghadirkan saksi ahli psikologi forensik dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di PN Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023). Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi ahli.
Dalam sidang sebelumnya, hakim sempat bertanya terkait ahli yang akan dihadirkan oleh kubu Teddy Minahasa.
'Saya beri kesempatan satu kali lagi, hari kamis. Ahli apa yang mau dihadirkan?,' tanya hakim dalam persidangan sebelumnya (13/3/2023).
Kemudian, pihak kuasa hukum Teddy menyebut ada dua saksi ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan yakni ahli psikolog forensik dan ahli kimia.
'Kami berencana akan menghadirkan ahli psikologi forensik, dan kedua yang masih tentatif ahli kimia,' ujar tim kuasa hukum Teddy di persidangan sebelumnya, Senin (13/3/2023).
Kasus peredaran narkoba ini bermula ketika Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, diduga menginstruksikan AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk menjalankan perintah Teddy.
Kasus ini melibatkan 11 orang, yakni Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'Arif, dan Muhamad Nasir.
Sebelumnya, Teddy Minahasa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.