19 December 2022 20:54
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mempertanyakan dua perbedaan jumlah luka tembak antara ahli forensik yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Menurut Ahli Forensik Farah Primadani, terdapat tujuh bekas luka tembak pada tubuh Brigadir J dengan luka tembak keluar sebanyak enam buah.
Sementara itu, menurut Ahli Forensik Ade Firmansyah, terdapat lima luka tembak pada tubuh Brigadir J dengan luka tembak keluar sebanyak empat buah.
Ade Firmansyah mengatakan, pihaknya menemukan bahwa luka di jari maupun mata Brigadir J tidak termasuk ke dalam luka tembak, melainkan hanya bagian dari lintasan anak peluru.
Diketahui, JPU menghadirkan dua saksi ahli forensik dan mdikolegal dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). Dua saksi ahli itu, yakni Farah Primadani Karouw dan Ade Firmansyah.