17 December 2022 12:11
Terdakwa kasus investasi bodong melalui platform Quotex Doni Salmanan divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung. Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menyebut hukuman tersebut sangat ringan.
"Ini harus dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung karena putusannya sangat ringan dan pertimbangannya tidak logis," kata pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan dalam Metro Siang Metro TV, Sabtu (17/12/2022).
Asep menyarankan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus ajukan banding terhadap perkara ini. Hal itu karena vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 13 tahun penjara. Selain itu, hakim yang memvonis Doni Salmanan untuk harus diperiksa.
Di sisi lain, Asep juga menyoroti harta Doni Salmanan yang dikembalikan. Ia menilai tidak masuk akal dan tidak logis jika harta dikembalikan kepada terdakwa.