NEWSTICKER

Penetapan 2 Tersangka Penganiaya Santri Gontor, Ibu Korban: Ingin Peluk Kedua Tersangka

N/A • 13 September 2022 20:26

Kepolisian telah menetapkan dua orang santri senior sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan Albar Mahdi tewas. Dalam penentuan kedua tersangka ini, Ibu Albar Mahdi, Soimah mengatakan bahwa ia berharap dapat bertemu secara langsung dengan kedua tersangka yang telah menghilangkan nyawa anaknya. Bahkan, dia juga ingin memeluk erat kedua tersangka.

"Aku pengen peluk banget, kenapa sampe anak saya kok tega ya, hanya masalah sepele kok, bisa berakhir begitu," ujar Soimah, Selasa (13/9/2022). 

Selain itu, Soimah juga merasa kurang puas, karena polisi hanya menampilkan satu tersangka dari dua tersangka yang sudah ditetapkan. Kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C Undang-undang Perlindungan Anak, pasal 170 ayat 2 (KUHP) terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kasus kekerasan yang terjadi di Pondok Modern Darussalam Gontor turut menjadi perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Saat kunjungan kerja di Pesantren Gontor, Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Dharmawati, menyatakan Gontor siap berbenah dan berkomitmen menciptakan pesantren ramah anak.

Hal tersebut di apresiasi oleh Soimah. Ia pun berterimakasih kepada Menteri PPPA dan semua pihak atas perhatiannya tersebut dan berharap agar ada perbaikan sistem terhadap lembaga pendidikan bukan hanya di Ponpes saja. Namun juga di lembaga pendidikan lainnya agar tidak ada kekerasan yang meynebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Ilham Amirullah)