Kelima terdakwa kasus korupsi ekspor CPO menjalani Sidang Keputusan dalam lima sidang terpisah, Selasa (13/9/2022). Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kelima terdakwa berserta kuasa hukumnya.
Kelima terdakwa kasus korupsi ekspor CPO ini adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wardhana, Manajer Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dan Lin Che Wei.
Perbuatan kelima terdakwa soal permufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kementerian Perdagangan yang melawan hukum memperkaya diri orang lain dan korporasi. Perbuatan kelimanya juga merugikan keuangan negara dan perekonomian negara dengan total Rp18 triliun.
Persidangan akan dilanjutkan Selasa (20/9/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU akan memanggil 4 saksi verifikator dari Kemendag.