16 August 2023 16:22
Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menyebut wacana mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara adalah sebuah kemunduran. Wacana tersebut dinilai kental dengan nuansa politik.
Zainal menilai wacana tersebut akan menggeser kesepakatan perubahan undang-undang dasar 1999 hingga 2022 yang menguatkan sistem presidensial. Jika MPR tetap memaksa kehendak, maka sistem presidensial akan dilemahkan.
"Saya pikir silahkan itu dijawab MPR dulu kenapa. Kemudian terjadi perubahan politik hukum dari penguatan sistem presidensial menjadi pelemahan sistem presidensial," kata Zainal, dalam program Headline News Metro TV, Rabu, 16 Agustus 2023.
Selain itu, Zainal mempertanyakan urgensi mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Dia tidak melihat ada permasalahan besar bangsa ini untuk membangun wacana tersebut.
"Harus kita tanyakan adalah apa kaitannya problem yang terjadi sekarang dengan ujug-ujug mengubah sistem pemilihan presiden? Karena saya kira kalaupun itu dikaitkan dengan adanya haluan negara belum pernah ada riset sepemahaman saya," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong adanya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan mengembalikan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
"Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara," ujar Bamsoet di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.
Menurut Bambang Soesatyo, usai reformasi 1998, amandemen UUD 1945 telah menata ulang kedudukan banyak lembaga negara termasuk MPR. Akibatnya, kini MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara layaknya sebelum era reformasi.