Pengamat: Bharada E Harus Dilindungi

11 August 2022 13:10

Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan meski Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka, namun bisa saja lolos dari jerat hukum, bila tindakannya menembak Brigadir J terbukti atas perintah Ferdy Sambo.

Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan membenarkan bahwa Bharada E dapat dibebaskan dari jeratan hukum, sesuai dengan Pasal 51 KUHP Ayat 1 yang berbunyi: "Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana."

"Artinya, pertanggung jawaban tidak dapat diminta dari mereka yang patuh melaksanakan perintah, melainkan kepada mereka yang memberi perintah," jelas Asep. 

Asep menambahkan, Bharada E juga harus dilindungi oleh LPSK, karena jika dilihat dari keterangan yang ia sampaikan secara tertulis, ia terlihat tertekan dan takut. 

"Makanya ketika dia takut menghadapi perintah, ya harus lakukan. Makanya orang itu harus dilindungi," tutur Asep. 

(Luthfia Maharani Trianti)


Close Ads X
Close Ads X