Peneliti ICW: Komisi Yudisial Berwenang Mengawasi Hakim Agung

7 October 2022 17:15

Berdasarkan hukum, Komisi Yudisial (KY) berwenang dalam mengawasi hakim agung, meski adanya batasan. 

"Kalau berdasarkan hukum ya ada Undang-Undang yang menjamin itu, memang ada sejumlah kewenangan yang kemudian dibatasi tapi bukan berarti KY tidak bisa secara pro aktif melakukan pemantauan atas kerja-kerja dari para hakim" 

Terdapat sejumlah nama hakim agung yang sudah melewati pemantauan dan kemudian diserahkan ke Pansel maupun ke DPR. Melihat dari apa yang terjadi dengan hakim Dimyati maka apa yang dilakukan KY dapat dipetanyakan. Peristiwa ini sebagai momen untuk bersih-bersih dan untuk perbaikan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)