Manajemen Metro TV yang dipimpin langsung oleh Direktur Utama Arief Suditomo melakukan audiensi dengan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu 17 Juni 2026. Salah satu isu strategis yang dibahas dalam pertemuan ini adalah upaya perlindungan hak ekonomi jurnalis dan industri media.
Dalam audiensi tersebut, kedua belah pihak secara khusus membahas rencana revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta. Fokus utamanya adalah memperjuangkan agar karya jurnalistik dapat dimasukkan secara utuh ke dalam rezim perlindungan hak cipta.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menyusun draf revisi UU Hak Cipta. Oleh karena itu, pihaknya secara aktif meminta dan menampung masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk kalangan industri media massa dan jurnalis.
Langkah ini dinilai krusial mengingat pesatnya perkembangan platform digital dan teknologi Kecerdasan Buatan (
Artificial Intelligence/AI) yang telah mengubah lanskap ekosistem media dan jurnalisme secara drastis. Lewat aturan yang baru, siapa pun yang memanfaatkan karya jurnalistik diwajibkan untuk menghormati dan memenuhi hak-hak ekonomi milik kreator aslinya.
"Kalau ini kemudian bisa disepakati oleh DPR bersama dengan pemerintah, itu artinya jaminan akan hak-hak keekonomian dari karya jurnalistik maupun industrinya akan lebih terjamin," ungkap Supratman dikutip dari tayangan
Top News, Metro TV, Rabu 17 Juni 2026.
Lebih lanjut, Supratman meyakini bahwa perlindungan hukum yang kuat tidak hanya akan menyelamatkan industri media, tetapi juga memberikan ruang yang lebih luas bagi para pekerja pers untuk terus berkarya.
"Industri ini bisa kemudian menjadi lebih baik lagi. Tentu, karena kita tahu banyak teman-teman yang bekerja di sektor ini, khususnya jurnalis, aturan ini bisa memberi ruang kreativitas yang lebih besar dan mendukung pilar keempat demokrasi bagi republik," tegasnya.