Eggi Sudjana Minta Maaf ke Jokowi, Kubu Roy Suryo dan Rismon Tetap Lanjut Berperkara

11 January 2026 23:25

Kuasa hukum mantan Presiden Jokowi, Yakup Hasibuan, meyakini kliennya telah membukakan pintu maaf bagi Eggi Sudjana dan Damai Lubis. Dua tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu ini sebelumnya diketahui telah meminta maaf secara langsung kepada Jokowi.

Yakup menyampaikan hal tersebut usai bersilaturahmi ke kediaman Jokowi pada Sabtu kemarin. Meski demikian, ia menegaskan bahwa permohonan maaf lisan saja tidak serta-merta menghentikan proses pidana yang sedang berjalan.

"Tentunya Pak Jokowi memaafkan, itu salah satu agendanya. Namun, secara hukum nanti kita lihat progresnya. Karena ini sudah masuk ranah hukum, penghentian perkara harus melalui prosedur dan mekanisme formal yang sah," ujar Yakup.

Saat ini, tim kuasa hukum masih berdiskusi dengan Jokowi untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah perkara ini akan diselesaikan secara damai (restorative justice) atau tetap dilanjutkan.

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Menolak Mundur

Di sisi lain, perpecahan sikap terjadi di kubu tersangka. Kuasa hukum Roy Suryo dkk, Abdul Gafur Sangadji, memastikan manuver Eggi Sudjana dan Damai Lubis tidak akan menggoyahkan kliennya.

Abdul Gafur menegaskan bahwa langkah Eggi dan Damai adalah keputusan pribadi dan bukan kesepakatan bersama para tersangka.

"Manuver hukum tersebut adalah langkah pribadi yang kami hargai. Namun, itu bukan kesepakatan yang dibangun dengan tersangka lainnya. Roy Suryo dan kawan-kawan tetap pada komitmen awal untuk membuktikan dugaan ijazah palsu di persidangan," tegas Abdul Gafur.

Senada dengan itu, pakar digital forensik yang juga menjadi tersangka, Rismon Sianipar, mempertegas penolakannya untuk meminta maaf. Ia mengaku memiliki bukti akademik dan ilmiah yang kuat untuk diadu di meja hijau.

"Kami tidak punya rencana apa pun untuk mundur. Bukti akademik dan ilmiah kami sampai saat ini tidak terbantahkan, terutama terkait transkrip nilai sarjana muda yang menjadi fakta baru di persidangan 18 November 2025 lalu," ungkap Rismon.

Bagi Rismon dan Roy Suryo, pembuktian di pengadilan adalah satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik ini secara terang benderang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)