7 September 2026 10:24
Sebaran abu vulkanik imbas erupsi Gunung Anak Krakatau terpantau telah mencapai sebagian wilayah Provinsi DKI Jakarta. Menyikapi situasi tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah instruksi darurat, mulai dari pembatasan aktivitas di luar ruangan hingga kewajiban penggunaan masker bagi warga yang terpaksa beraktivitas.
Berdasarkan pantauan Jurnalis Metro TV, Thiyya Iskandar, di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada Senin 7 September 2026 pagi, mobilitas masyarakat secara umum masih berjalan normal. Mayoritas warga baik pejalan kaki, pengguna transportasi publik, maupun pengendara kendaraan bermotor telah mengenakan masker sebagai bentuk perlindungan diri dari paparan partikel debu vulkanik.
Kondisi jalanan pagi ini juga terpantau sepi dari aktivitas pelajar. Hal ini sejalan dengan kebijakan terbaru Pemprov DKI Jakarta yang resmi memberlakukan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar daring bagi seluruh tingkatan pendidikan, mulai dari PAUD hingga jenjang SMA/sederajat, terhitung sejak 7 September 2026 hingga batas waktu yang akan dievaluasi lebih lanjut.