Polisi Halau Truk Sumbu Tiga di Tol Cikampek hingga 4 Januari 2026

28 December 2025 18:38

Kepolisian mulai menindak tegas kendaraan angkutan barang sumbu tiga yang nekat masuk ke Tol Jakarta-Cikampek, Sabtu 27 Desember 2025. Sesuai SKB pemerintah, larangan ini berlaku hingga 4 Januari 2026.

Petugas di lapangan langsung mengalihkan kendaraan yang melanggar keluar ke arah Jati Asih. KA Induk Cikampek Korlantas Polri, Kompol Sandy Titah Nugraha, menegaskan hanya angkutan kebutuhan pokok yang diizinkan melintas.

"Selain kebutuhan pokok, sumbu tiga kami larang masuk. Penyekatan dilakukan serentak pagi hingga malam," tegas Sandy.

Baca Juga :

Arus Balik Melonjak, ContraflowDiberlakukan di KM 65 Tol Japek


Meski bertindak tegas, polisi mengedepankan pendekatan humanis. Petugas akan menghubungi pemilik perusahaan truk terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi tilang sebagai opsi terakhir.

Sebagai solusi, truk sumbu tiga masih diperbolehkan melintas di jalur arteri pada jam operasional terbatas, yakni mulai pukul 17.00 WIB hingga dini hari.

?(Nada Nisrina)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)