28 December 2025 18:38
Kepolisian mulai menindak tegas kendaraan angkutan barang sumbu tiga yang nekat masuk ke Tol Jakarta-Cikampek, Sabtu 27 Desember 2025. Sesuai SKB pemerintah, larangan ini berlaku hingga 4 Januari 2026.
Petugas di lapangan langsung mengalihkan kendaraan yang melanggar keluar ke arah Jati Asih. KA Induk Cikampek Korlantas Polri, Kompol Sandy Titah Nugraha, menegaskan hanya angkutan kebutuhan pokok yang diizinkan melintas.
"Selain kebutuhan pokok, sumbu tiga kami larang masuk. Penyekatan dilakukan serentak pagi hingga malam," tegas Sandy.
Baca Juga :
?(Nada Nisrina)