Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara

25 June 2020 17:24

Majelis Hakim PN Jakarta Barat jatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, terdakwa penusukan mantan Menkopolhukam, Wiranto. Selain Abu Rara, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap 2 terdakwa lainnya yang terbukti melakukan perencanaan mufakat jahat dan percobaan tindakan terorisme dengan melakukan penusukan Wiranto 2019 lalu.

(Anggie Meidyana)


Close Ads X
Close Ads X