13 August 2021 09:02
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan penumpang bus TransJakarta untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi covid-19 sebagai syarat perjalanan. Jika tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi, maka calon penumpang tidak bisa menggunakan layanan bus TransJakarta. Dengan adanya kebijakan baru itu, kini masyarakat tidak perlu lagi menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang sebelumnya digunakan sebagai syarat perjalanan.