Luhur Hertanto • 21 April 2022 19:00
Dugaan menerima gratifikasi berupa fasilitas VIP menonton MotoGP Mandalika 2022, bukan pelanggaran kode etik dan panduan perilaku pertama yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar. Tahun lalu Wakil Ketua KPK ini telah tiga kali dilaporkan melakukan pelanggaran dalam perkara yang sedang diproses hukum oleh KPK.
Pertama adalah perkara Tanjungbalai dengan tersangka M. Syahrial. Lili menyalahgunakan posisinya untuk menekan tesangka yang adalah Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, agar bisa mempercepat penyelesaian masalah kepegawaian adik iparnya dengan PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai.
Dua, pembohongan publik karena membantah telah bekomunikasi langsung dengan M. Syahrial. Pernyataannya dalam keterangan pers pada 20 September 2021 tersebut bertentangan dengan putusan Dewan Pengawas KPK tertanggal 30 Agustus 2021. Laporan empat pegawai KPK tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) itu dihentikan Dewas KPK dengan alasan telah menjatuhkan sanksi kepada Lili Pintauli dalam kasus yang melibatkan M. Syahrial.
Tiga, Lili berkomunikasi dengan Darno, salah seorang kontestan Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara. Di dalam komunikasi pada Oktober 2021 itu, Darno minta Lili menahan Bupati Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Khairuddin Syah Sitorus yang adalah kontestan petahana sebelum Pilkada serentak 2020 dimulai. Kasus yang dilaporkan Novel Bawedan ini dianggap sumir oleh putusan Dewas KPK sehingga tidak ada sanksi yang dijatuhkan kepada Lili.
Namun dalam kasus pertama, Dewas KPK menyatakan bahwa Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku pimpinan KPK. Sanksi yang dijatuh adalah memotong 40% nilai gaji pokok. Bila mengacu ayat 1 pasal 36 UU KPK, menurut Saut seharusnya Lili Pintauli sepatutnya dihukum lima tahun pidana penjara.
"Di situ dikatakan bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun,” papar Saut Situmorang dalam Prime Time News Metro TV, Kamis (21/4/2022).
Untuk kasus terbaru yaitu gratifikasi berupa tiket dan akomodasi VIP yang diduga berasal dari PT Pertamina (Persero), mantan komisioner KPK ini mendorong Dewas KPK menindaklanjutinya. Apa pun putusan Dewas KPK akan berpengaruh terhadap kehormatan pimpinan KPK yang dia duga tidak paham dan tidak konsisten terhadap Perdewas 1/2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku, Perdewas 2/2020 tentang Penegakan dan Kode Prilaku KPK dan Perdewas 3/2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Prilaku KPK.
“Di situ semua sudah jelas. Nilai yang mereka sebut sebagai sinergi dijelaskan enggak boleh berbohong apalagi ketika bicara integritas,” kata Saut.
(Suryani Wandari Putri Pertiwi)