Kasus Kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara

Luhur Hertanto • 17 May 2021 20:41

Rizieq Shihab dituntut hukuman 10 bulan penjara, Senin (17/5/2021), dalam kasus kerumunan melanggar protokol kesehatan Megamendung, Jawa Barat. Selain kurungan, Rizieq yang dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangannya dalam sidang juga diminta membayar denda Rp50 Juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Joshua Londah)