4 August 2020 11:22
Kejaksaan Agung merespons argumen pengacara Djoko Tjandra, Otto Hasibuan, yang menilai penahanan kliennya tidak sah. Kejagung menegaskan pihaknya bukan menahan Djoko Tjandra, melainkan melaksanakan eksekusi terhadap putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung nomor 12K/Pid.Sus/2008.