Marshel Widianto Beli Konten Porno Dea OnlyFans, Bisakah Dipidana?

7 April 2022 22:03

Pengamat Hukum Pidana Jamin Ginting menyatakan ada pengecualian dalam UU No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi yang menyebut bahwa orang yang menyimpan, membeli atau membuat konten pornografi untuk kepentingan pribadi tidak bisa dipidana.

(Anggie Meidyana)


Close Ads X
Close Ads X