Lagi-lagi, MA Sunat Vonis Koruptor

8 April 2022 18:55

Mahkamah Agung memvonis bebas mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan Fakhri Hilmi dalam perkara korupsi Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp16,8 triliun. Bukan kali pertama MA menyunat vonis pejabat negara yang terlibat korupsi. Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan ini pun kian tergerus.

(Anggie Meidyana)


Close Ads X
Close Ads X