24 March 2021 22:45
Tim Kuasa Hukum Agus Harimurti Yudhoyono menyebut gugatan yang diajukan Jhoni Allen Marbun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkesan dipaksakan. Gugatan perdata senilai Rp55,8 miliar tersebut dinilai kontradiktif dan tidak masuk dalam logika.