4 October 2020 18:17
Bawaslu bersama Satpol PP mencopot alat peraga sementara milik calon bupati dan wakil bupati Rokan Hilir, Riau sebelum memasuki tahapan kampanye. Setiap pasangan calon hanya diperbolehkan memproduksi dan memasang alat peraga kampanye yang telah diatur oleh KPU.