16 October 2020 07:17
Sektor perkantoran non-esensial sudah dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pada masa PSBB transisi di DKI Jakarta. Seperti di kantor PT Sucofindo, seluruh karyawan dan pengunjung yang datang wajib mematuhi protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
#IngatPesanIbu