Wajib 3M di Perkantoran Non-Esensial

16 October 2020 07:17

Sektor perkantoran non-esensial sudah dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pada masa PSBB transisi di DKI Jakarta. Seperti di kantor PT Sucofindo, seluruh karyawan dan pengunjung yang datang wajib mematuhi protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

#IngatPesanIbu

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Hani Handayanti)