Langgar Aturan PPKM Darurat, 59 Perusahaan Ditutup Pemprov DKI
7 July 2021 07:15
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Sebanyak 59 perusahaan yang tak masuk dalam sektor esensial maupun kritika ditutup paksa Pemprov DKI Jakarta. Penutupan ini dilakukan karena perusahaan tersebut melanggar aturan PPKM Darurat.