Luhur Hertanto • 4 January 2022 13:40
Bahar Smith dan TR telah ditetapkan Polda Jawa Barat sebagai tersangka untuk kasus ujaran kebencian, Senin (4/1/2022) malam. Sebelumnya polisi telah memeriksa 52 saksi dan 12 barang bukti. Dua tersangka kini ditahan Mapolda Jawa Barat untuk keperluan penyidikan.
"Alasan subyektif adalah dikhawatirkan mengulangi tindak pidana," jelas Direktur Reskrimsus Polda jabar, Kombes Arief Rachmat, tentang alasan polisi mengenakan tahanan badan terhadap TR dan Bahar Smith.