Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Bahar Smith Ditahan di Mapolda Jabar

Luhur Hertanto • 4 January 2022 13:40

Bahar Smith dan TR telah ditetapkan Polda Jawa Barat sebagai tersangka untuk kasus ujaran kebencian, Senin (4/1/2022) malam. Sebelumnya polisi telah memeriksa 52 saksi dan 12 barang bukti. Dua tersangka kini ditahan Mapolda Jawa Barat untuk keperluan penyidikan. 

"Alasan subyektif adalah dikhawatirkan mengulangi tindak pidana," jelas Direktur Reskrimsus Polda jabar, Kombes Arief Rachmat, tentang alasan polisi mengenakan tahanan badan terhadap TR dan Bahar Smith.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Dea Wulandiani)