Relaksasi Bebas Pajak Mobil Baru

4 March 2021 10:24

Untuk memulihkan perekonomian nasional di tengah pandemi, pemerintah memutuskan memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, dengan skenario 0% (Maret-Mei), PPnBM 50% (Juni-Agustus) dan 25% (September-November) dari ketentuan sebelumnya.

(Anggie Meidyana)


Close Ads X
Close Ads X