Kasus Red Notice, Irjen Napoleon Sebut Dakwaan Jaksa Tanpa Bukti yang Kuat

1 March 2021 21:30

Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Sidang kali ini beragendakan pembacaan duplik.

Dalam persidangan, Napoleon menyebut dakwaan penerimaan uang 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu kepada dirinya tidak memiliki bukti kuat. Sebab keterangan ini disebut hanya bersumber dari terdakwa Tommy Sumardi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Hani Handayanti)