Ini Panduan Pembuatan Surat Izin Keluar-Masuk DKI Jakarta

16 May 2020 21:15

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur No 47/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar ataupun masuk wilayah DKI Jakarta. Melalui Pergub tersebut masyarakat yang ingin keluar masuk wilayah DKI harus menyertakan surat izin dari Pemrpov DKI Jakarta. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Joshua Londah)