16 May 2020 21:15
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur No 47/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar ataupun masuk wilayah DKI Jakarta. Melalui Pergub tersebut masyarakat yang ingin keluar masuk wilayah DKI harus menyertakan surat izin dari Pemrpov DKI Jakarta.