Pemberlakuan Aturan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Mulai 22 Mei

21 May 2020 20:32

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan aturan ketat bagi warga yang hendak keluar masuk wilayah Jakarta. Nantinya pemberlakuan aturan ini akan diterapkan mulai 22 Mei 2020, warga yang ingin keluar-masuk Jakarta wajib memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Joshua Londah)