21 May 2020 20:32
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan aturan ketat bagi warga yang hendak keluar masuk wilayah Jakarta. Nantinya pemberlakuan aturan ini akan diterapkan mulai 22 Mei 2020, warga yang ingin keluar-masuk Jakarta wajib memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).