28 May 2020 21:54
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan salat Jumat digelar kembali di masjid dengan syarat daerah tersebut berhasil menangani penyebaran covid-19. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengingatkan umat Islam tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran covid-19 saat melaksanakan ibadah di masjid, seperti berperilaku hidup bersih dan sehat, membawa sajadah sendiri dan lain sebagainya.