Kebijakan baru Menaker Ida Fauziah bahwa batas usia minimal bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) adalah 56 tahun, disambung petisi penolakan. Aturan baru di dalam Permenaker No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ini juga mencakup pekerja mengundurkan diri atau terkena PHK.
Artinya bagi karyawan yang mengundurkan diri dari perusahaannya tempatnya bekerja atau terkena kebijakan PHK, maka selama belum berusia 56 tahun maka dana manfaat JHT di BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat dicairkan. Padahal uang JHT adalah harapan bagi korban PHK untuk bertahan hidup selama belum mendapatkan sumber nafkah baru atau memulai usaha mandiri.
Manggapi kekecewaan pekerja, Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari menjelaskan bahwa ada skema baru bagi korban PHK sebagai jaring pengaman kebijakan dikembalikanya manfaat JHT sebagai jaminan hari tua. Skema baru ini adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang khusus bagi korban PHK.