10 October 2024 23:27
Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menunda pembacaan putusan terkait legalitas Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden 2024. Penundaan ini disampaikan oleh Hakim dan Juru Bicara PTUN, Irfan Mawardi, pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Diketahui, sidang yang seharusnya dijadwalkan Kamis, 10 Oktober 2024, kini ditunda hingga 24 Oktober 2024, atau empat hari setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dengan agenda pembacaan putusan sengketa. Penundaan tersebut dilakukan karena Ketua Majelis Hakim, Joko Setyono, mengalami sakit.
BACA : Teka-teki Nama Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Perlahan Terkuak |
“Hari ini seyogyanya agenda persidangan adalah pembacaan putusan. Karena ketua majelis Bapak Joko Setyono dalam keadaan sakit, maka agenda pembacaan putusan sengketa ini ditunda dan ditetapkan kembali pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024,” ujar Irfan, dikutip pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Penundaan ini juga terjadi di tengah gugatan yang diajukan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PDIP menilai, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, yang menjadi dasar diterimanya pencalonan Gibran sebagai cawapres, merupakan tindakan melawan hukum.
Seluruh pihak terkait, termasuk PDIP sebagai penggugat, KPU sebagai tergugat, dan pihak intervensi, telah diinformasikan terkait penundaan ini.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)