Komplotan Dodos Tas Koper di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Ditangkap

30 June 2024 15:04

Satreskrim Polresta Bandara Soekarno–Hatta, Tangerang, Banten menangkap komplotan dodos tas koper milik penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Kelima pelaku dodos tas tersebut merupakan petugas Porter dari maskapai Lion Air

Lima tersangka dodos tas koper milik penumpang penerbangan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar adalah AS, H, A, D dan T. Mereka ditangkap Satreskrim Polresta Bandara Soekarno–Hatta, Tangerang, Banten, Jumat siang, 28 Juni 2024.

"Lima orang pelaku ini diamankan di daerah  Provinsi Sulawesi Selatan dengan peran yang berbeda-beda. Setelah dilakukan pemeriksaan termasuk pengecekan CCTV, kita pastikan bahwa TKP pencurian dengan pemberatan dengan modus dodos tas ini terjadi di kawasan Bandara Sultan Hasanuddin," kata Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung.

Kejadian bermula ketika korban bernama Julianti sedang menunggu penerbangan dari Makassar menuju Jakarta yang sempat mengalami penundaan. Julianti baru menyadari kopernya didodos oleh para tersangka yang tak lain merupakan pekerja Porter maskapai Lion Air di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Mengetahui barang berharganya hilang yang disimpan di dalam koper saat tiba di Bandar Soekarno-Hatta, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polresta Bandara Soekarno–Hatta. Tak menunggu lama, polisi langsung bergerak bekerja sama dengan kepolisian Makassar untuk menangkap tersangka. 
 

Baca juga: Polisi Gadungan Tipu Warga Ratusan Juta Rupiah Ditangkap

AKBP Ronald Sipayung mengatakan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti milik korban seperti koper, tiga perhiasan cincin, mata uang asing berupa dolar, dokumen perjalanan, pakaian, dan handphone.

"Saat ini para pelaku langsung dia bawa dan diamankan di Polresta Bandara Soekarno–Hatta untuk melakukan serangkaian pemeriksaan dan nanti rencananya juga akan berkoordinasi dengan Polres Maros untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Ronald.

Sementara korban Julianti mengaku total kerugian yang dialaminya mencapai Rp40.175.000 yang terdiri dari perhiasan hingga pecahan uang dolar Amerika dan dolar Singapura. "Tidak ada kerusakan, tidak ada yang mencurigakan ketika dibuka, baru ketahuan barang-barang," ujar Julianti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pidana paling lama 7 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)