Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pencabulan Santriwati di Bekasi

29 September 2024 14:38

Pasca-ratusan warga menggeruduk lokasi pondok pesantren di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, polisi menetapkan dua tersangka tindakan asusila terhadap tiga orang santriwatinya. Kedua tersangka merupakan guru ngaji dan pemilik pondok pesantren.
 
Ratusan warga menggeruduk lokasi pondok pesantren dan dua orang yang merupakan guru ngaji dan pemilik Pondok Pesantren Al Qanaah di Desa Karang Mukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diamankan atas dugaan terjadinya pelecehan seksual terhadap tiga orang santriwati.
 

Baca: Viral, 2 Pelajar di Demak Bersetubuh di Dalam Kelas Ditonton Teman-Temannya

Kini pihak kepolisian menetapkan keduanya sebagai tersangka tindak asusila terhadap para tiga korban yang sebelumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi. Ironisnya, kedua tersangka yang merupakan guru mengaji berinisial S dan MHS rupanya masih memiliki hubungan orang tua dan anak.
 
“Ada dua orang yang pertama atas nama inisial S dan satu lagi inisial MHS,” tutur Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama.
 
Baca: Bukan Tawuran, Keluarga Kasus 7 Mayat di Bekasi Sebut Korban Berkumpul untuk Rayakan Ultah

Kini keduanya telah diberikan status tersangka. Keduanya terbukti melakukan pelecehan terhadap para santriwatinya yang masih berusia 15 tahun.

Saat ini sudah ada tiga korban yang melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi. Dari penyelidikan polisi, tidak menutup kemungkinan masih ada korban-korban lainnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)