Joko Widodo Respons Putusan MK Hapus Ambang Batas Presiden

3 January 2025 18:02

Surakarta: Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memberikan tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas 20% untuk pencalonan presiden dan wakil presiden. Jokowi menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus dihormati dan segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.  

Saat ditemui di kediamannya di Surakarta, Jokowi mengungkapkan bahwa keputusan ini membuka peluang bagi semua partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, putusan tersebut dapat memunculkan lebih banyak alternatif calon, sehingga memperkaya pilihan bagi rakyat.  
 

Baca Juga: Bertemu Effendi Simbolon, Jokowi Akui Bahas Soal Partai

Jokowi menegaskan pentingnya menghormati keputusan MK. "Kan keputusan final dan mengikat. Kita semua harus menghormati apa yang sudah diputuskan oleh MK," ujar Jokowi dikutip dari Headline News Metro TV pada Jumat, 3 Januari 2025.

Ia juga berharap DPR RI segera menindaklanjuti putusan ini dengan merevisi aturan terkait. "Sehingga nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang pembuat undang-undang yaitu DPR," tambahnya.  

Dengan dihapusnya ambang batas pencalonan presiden, seluruh partai politik kini memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terkendala perolehan kursi atau suara minimal. Langkah ini dinilai dapat mendorong kompetisi politik yang lebih sehat dan memberikan alternatif pilihan yang lebih beragam bagi masyarakat.  

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id