3 January 2025 18:02
Surakarta: Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memberikan tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas 20% untuk pencalonan presiden dan wakil presiden. Jokowi menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus dihormati dan segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Saat ditemui di kediamannya di Surakarta, Jokowi mengungkapkan bahwa keputusan ini membuka peluang bagi semua partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, putusan tersebut dapat memunculkan lebih banyak alternatif calon, sehingga memperkaya pilihan bagi rakyat.
Baca Juga: Bertemu Effendi Simbolon, Jokowi Akui Bahas Soal Partai |