6 March 2025 22:47
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar dengan memperkaya pihak swasta dalam dugaan korupsi impor gula pada 2015 hingga 2016. Meski demikian, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak menjelaskan keuntungan pribadi yang diperoleh oleh Tom Lembong dalam kasus ini.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dakwaan terhadap Tom Lembong, Kamis, 6 Maret 2025. Dalam dakwaannya, JPU membeberkan keterlibatan Tom Lembong dalam dugaan korupsi importasi gula saat ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Ketika itu, Tom Lembong disebut memberikan izin impor gula kristal mentah tanpa rapat koordinasi dengan lembaga terkait saat pasokan gula di Indonesia mencukupi.
"Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa melalui pembahasan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, telah menerbitkan 21 Pengakuan/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan
Menurut jaksa, Tom Lembong sebenarnya mengetahui stok gula di Indonesia tidak perlu ditambah. Namun, Tom Lembong malah membuat keputusan impor yang membuat kelebihan pasokan gula di pasar dan menguntungkan 10 pihak swasta.
Atas kebijakannya, Tom Lembong dinilai merugikan negara sebesar Rp578 miliar. Ia didakwa melanggar asal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski demikian, dalam surat dakwaan JPU tidak menyebutkan keuntungan pribadi yang diperoleh oleh Tom Lembong dalam kasus ini.
Atas dakwaan JPU, Tom Lembong langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Di eksepsinya, kuasa hukum Tom menilai dakwaan JPU memaksakan banyak fakta sehingga dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
"Semua mengenalnya (Tom Lembong) sebagai orang yang baik dan profesional. Seseorang yang telah berkontribusi nyata untuk negara, tetapi justru dirampas kemerdekaannya dengan dijadikan terdakwa dengan dakwaan yang tidak jelas, dakwaan yang tidak cermat, dakwaan yang tidak lengkap," kata Ketua Tim Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
Tom Lembong juga mengaku kecewa dengan dakwaan JPU sebab ia menilai kerugian negara sebesar Rp578 miliar dalam dakwaan semakin tidak jelas karena tidak melampirkan hasil audit BPKP.
"Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan. Sebagai contoh, dalam situasi bagaimana soal kerugian negara dalam perkara saya, semakin tidak jelas, tidak ada lampiran BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut," ujar Tom.