Wamen PPPA Sebut Anak-Anak Berhak Menyampaikan Pendapat

4 September 2025 17:10

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menegaskan bahwa anak-anak memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Pernyataan ini merespons maraknya keterlibatan anak-anak dalam aksi unjuk rasa beberapa waktu terakhir.

Hal ini mengacu pada undang-undang sebagai dasar hukum atas kebebasan berpendapat bagi seluruh warga negara. Termasuk, anak-anak. 

"Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 dan ayat 3 mencatat bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," katanya, dikutip dari tayangan Newsline, Metro TV, Kamis, 4 September 2025. 

Veronica juga menyinggung Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 2 yang menegaskan hak menyampaikan pendapat secara perorangan maupun kelompok. Menurutnya, undang-undang tersebut merupakan bentuk pengakuan atas hak dan tanggung jawab warga dalam kehidupan demokratis.

"Jadi, anak-anak juga boleh berpendapat karena mereka adalah warga," ucapnya. 
 

Baca juga: Anak di Bawah Umur Terlibat Demo Anarkis di Semarang

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 20 pelajar masih dirawat di rumah sakit, imbas jadi korban dalam aksi ricuh di berbagai daerah dalam beberapa hari terakhir. Selain itu, satu pelajar harus kehilangan nyawa gegara ikut-ikutan demonstrasi. 

"Yang masih dirawat di rumah sakit ada 20 anak, itu skala nasional dari aksi unjuk rasa. Di Jakarta tidak ada (dirawat)," ujar Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini di Tangerang, Rabu, 3 September 2025.

Diyah menuturkan untuk sejumlah anak terbanyak ditangani di Polda Metro Jaya, pada 25-28 Agustus 2025. Rinciannya, pada 25 Agustus ada 150 anak, 28 Agustus ada 200 anak.

"Kemudian di Semarang 200 anak. Jadi kalau skala nasional sekitar 700 lebih anak terlibat dan diamankan yang kami tangani," ungkap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)