4 September 2025 17:10
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menegaskan bahwa anak-anak memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Pernyataan ini merespons maraknya keterlibatan anak-anak dalam aksi unjuk rasa beberapa waktu terakhir.
Hal ini mengacu pada undang-undang sebagai dasar hukum atas kebebasan berpendapat bagi seluruh warga negara. Termasuk, anak-anak.
"Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 dan ayat 3 mencatat bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," katanya, dikutip dari tayangan Newsline, Metro TV, Kamis, 4 September 2025.
Veronica juga menyinggung Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 2 yang menegaskan hak menyampaikan pendapat secara perorangan maupun kelompok. Menurutnya, undang-undang tersebut merupakan bentuk pengakuan atas hak dan tanggung jawab warga dalam kehidupan demokratis.
"Jadi, anak-anak juga boleh berpendapat karena mereka adalah warga," ucapnya.
Baca juga: Anak di Bawah Umur Terlibat Demo Anarkis di Semarang |