6 August 2025 21:13
Polda Jawa Tengah menangkap enam tersangka sindikat pembuat dan pengedar uang palsu. Para pelaku telah mencetak uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak empat ribu lembar atau senilai Rp400 juta.
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagyo mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat soal dugaan peredaran uang palsu di wilayah Boyolali. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua tersangka, W dan M, di Pasar Kemis, Tangerang. Setelah dikembangkan, polisi meringkus empat tersangka lainnya di lokasi berbeda.
Menurut Kombes Dwi Subagyo, para pelaku yang merupakan sebuah sindikat ini memiliki peran masing-masing, mulai dari pemodal, desainer, pencetak, hingga pengedar. Tempat produksi uang palsu tersebut berada di wilayah Sleman, Yogyakarta.
"Modus para pelaku adalah memproduksi uang palsu pecahan Rp100 ribu dan menjualnya dengan perbandingan 1 banding 3, artinya setiap uang (palsu) Rp100 juta dijual seharga Rp30 juta (asli)," jelas Kombes Dwi dalam Newsline Metro TV, Rabu, 6 Agustus 2025.
Uang palsu yang diproduksi tergolong canggih karena memiliki kemiripan dengan uang asli saat dicek menggunakan sinar ultraviolet serta memiliki watermark. Namun, uang tersebut belum bisa lolos dari mesin teller perbankan.
Sejauh ini, peredaran uang palsu baru terdeteksi di Jawa Timur sebanyak Rp15 juta. Para tersangka dijerat dengan undang-undang tentang mata uang dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.