2 November 2019 12:43
Seorang oknum anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar menjadi terpidana hukuman cambuk. Hukuman cambuk ini dilakukan atas dakwaan berduaan dengan perempuan meski telah beristri. Pelaksanaan hukuman cambuk digelar di Taman Bustanus Salatin, Banda Aceh.