4 November 2019 15:04
Kasus pemukulan sopir ambulans oleh polisi gara-gara terganggu suara sirine di Tebing Tinggi, Sumatera Utara menjadi viral. Padahal sebenarnya penggunaan lampu isyarat disertai sirine telah diatur dalam Pasal 59 ayat 5 Undang-undang LLAJ nomor 22 tahun 2009.