24 August 2019 12:50
SHARE NOW
Terdakwa pelaku sembilan pemerkosaan anak, Muhammad Aris (20), di Mojokerto, Jawa Timur menjadi orang pertama di Indonesia yang dijatuhi hukuman kebiri kimia. Pelaku juga harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.
terkait
lainnya