18 April 2017 22:00
Pada Pilgub DKI putaran pertama, formulir daftar pemilih tambahan (DPTb) sempat menjadi masalah karena KPU terkesan membatasi. Namun di putaran kedua, komisioner KPU DKI Jakarta M Sidik Sabri menjelaskan bahwa formulir tersebut ditiadakan, dan diganti formulir dokumentasi DPTb.